Join The Community

Premium WordPress Themes

Tuesday, September 27, 2011

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
 Sumber: http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/nuptk

Friday, June 17, 2011

Akreditasi Sekolah / Madrasah

1. Definisi Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah/madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah.

2. Dasar Hukum
Dasar hukum akreditasi sekolah/madrasah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

3. Tujuan
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk :
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah/madrasah

4. Fungsi
Fungsi akreditasi sekolah/madrasah adalah : 
(a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui   kelayakan & kinerja sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah/madrasah,
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah/madrasah dapat mempertanggungjawabkan layanan yang memenuhi keinginan masyarakat, dan 
(c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah/madrasah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi

5. Prinsip-Prinsip Akreditasi
Prnsip – prinsip akreditasi yaitu : 
(a) objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah, 
(b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, 
(c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
(d) memandirikan, sekolah/madrasah berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan
(e) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah/madrasah sesuai dengan kesiapan sekolah/madrasah.

6. Karakteristik Akreditasi
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : 
(a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah, 
(b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan 

7. Cakupan Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan mencakup : 
(a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan 
(b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)

8. Komponen Penilaian Akreditasi  
Akreditasi sekolah/madrasah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah/madrasah, yaitui 
(a) kurikulum dan proses belajar mengajar; 
(b) administrasi dan manajemen sekolah/madrasah; 
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah; 
(d) sarana prasarana 
(e) ketenagaan; 
(f) pembiayaan; 
(g) peserta didik; 
(h) peranserta masyarakat; dan 
(i) lingkungan dan kultur sekolah/madrasah. 
Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa  aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

9.  Prosedur Akreditasi  
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : 
(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah/madrasah; 
(b) evaluasi diri oleh sekolah/madrasah; 
(c) pengolahan hasil evaluasi diri ; 
(d) visitasi oleh asesor; 
(e) penetapan hasil akreditasi; 
(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi

10. Mempersiapkan Akreditasi
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah/madrasah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 
(a) Sekolah/madrasah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, MA dan SMP/MTs atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK/RA dan SD/MI Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah/madrasah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; 
(b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah/madrasah perlu memahami   menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.  bila belum memahami, sekolah/madrasah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; 
(c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi

11. Persyaratan Mengikuti Akreditasi
Sekolah/madrasah dapat diikutsertakan aktrditasi  bila : 
(a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); 
(b) memiliki siswa pada semua tingkatan; 
(c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; 
(d) memiliki tenaga kependidikan; 
(e) melaksanakan kurikulum nasional; dan 
(f) telah menamatkan siswa.

12. Pelaksana Akreditasi
Pelaksana akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari : 
(a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah/Madrasah (BAN-S/M), 
(b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/madrasah/Madrasah (BAP-S/M), dan 
(c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/madrasah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.

13. Hasil   Akreditasi
Hasil akreditasi berupa : 
(a) Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah, dan 
(b)Profil Sekolah/madrasah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah/madrasah atas status dan kelayakan sekolah/madrasah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah/madrasah terhadap komponen-komponen sekolah/madrasah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.

14. Menetapkan Hasil Akreditasi
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah/madrasah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM. Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah/madrasah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah/madrasah.

15. Lama Masa Berlaku
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.

16. Pengaduan atas Hasil Akreditasi
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti

17. Tindak Lanjut Hasil Akreditasi   
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah/madrasah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah

untuk download file-file perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah silahkan kunjungi:

Tuesday, June 14, 2011

Buku Pedoman Penulisan Ijazah dan Blangko Ijazah 2010-2011 Kemendiknas

Bagi yang ingin mengunduh Buku Pedoman Penulisan Ijazah dan Blangko Ijazah 2010-2011, silahkan klik pada link download di bawah ini.
download

Saturday, June 11, 2011

Daftar Istilah dalam Dunia Pendidikan

  • Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
    pendidikan.
  • Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  • Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  • Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  • Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  • Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
  • Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Tugas & Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
* Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
* Menyelenggarakan ujian nasional
* Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
* Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
* Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

Sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=32

Popular Posts