Join The Community

Premium WordPress Themes

Tuesday, January 31, 2012

Tujuan dan Manfaat Akreditasi


Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan; dan
  3. memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat sebagai:
  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/madrasah dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
  2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  3. motivator agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; 
  4. bahan informasi bagi sekolah/madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/ madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.
Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.
Bagi masyarakat dan khususnya orangtua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat dalam kaitannya dengan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.
Bagi peserta didik, hasil akreditasi akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang baik, dan harapannya, sertifikat dari sekolah/madrasah yang terakreditasi merupakan bukti bahwa mereka menerima pendidikan bermutu.

Pengertian Akreditasi

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.

Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Di dalam pasal 2 ayat (1), lingkup SNP meliputi:
  1. standar isi;
  2. standar proses;
  3. standar kompetensi lulusan;
  4. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. standar sarana dan prasarana;
  6. standar pengelolaan;
  7. standar pembiayaan; dan
  8. standar penilaian pendidikan.
SNP diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi pertumbuhan pendidikan dan memberikan arahan untuk evaluasi diri sekolah/ madrasah yang berkelanjutan, serta menyediakan perangsang untuk terus berusaha mencapai mutu yang diharapkan.

Tuesday, November 29, 2011

Aturan & Kebijakan NPSN

Aturan NPSN

Format nomor :
  • Standar kode NPSN Indonesia = 8 digit angka.
  • Format kode NPSN =  X- YY - ZZZZZ
    • X = Kode Wilayah
    • YY = Nomor Kelompok
    • ZZZZZ = Serial
  • Kapasitas NPSN:
    • Total Kapasitas Jumlah Sekolah = 9,9 Juta Sekolah Per Wilayah
  • Kode Wilayah:
    1. Sumatera dan sekitarnya : 1
    2. Jawa dan sekitarnya : 2
    3. Kalimantan dan sekitarnya : 3
    4. Sulawesi dan sekitarnya : 4
    5. Bali - nusa tenggara & sktarnya : 5
    6. Maluku, papua dan sekitarnya : 6
    7. Luar Negeri : 9
    8. Reserved : 7 - 8
Pertimbangan format kodifikasi:
  1. NPSN terdiri dari seluruhnya angka dengan jumlah digit seminimal mungkin agar mudah dihafal atau dituliskan untuk keperluan administrasi sekolah.
  2. NPSN meminimalkan ketergantungan pada informasi atau data eksternal yang bisa berubah atau berganti sehingga format ini menjamin akan tetap dalam jangka waktu panjang. Sudah menjadi rahasia umum bahwa standarisasi yang berlaku di Indonesia masih sangat mungkin untuk berubah. Karena itu, satu-satunya informasi eksternal yang masuk dalam format NPSN adalah kode wilayah karena informasi ini (pasti) tetap dan tidak bergantung pada informasi di luar sekolah itu sendiri.
  3. Jumlah digit urutan kode 5 digit terakhir bisa berubah (menjadi lebih atau kurang dari 5 digit), walaupun kemungkinan untuk itu sangat kecil.
Kelebihan format kodifikasi:
  1. Dengan kode yang isinya sangat umum dan bersifat nasional, NPSN bisa digunakan sekolah selama sekolah masih aktif, di jenjang apa pun, di kota mana pun, mulai TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA.
  2. Karena karakter yang digunakan seluruhnya berupa angka dan jumlahnya yang relatif sedikit, proses administrasi sekolah bisa menggunakan NPSN dengan mudah. Misalnya dalam pengisian lembar jawaban computer.
  3. Adanya pengelompokan memungkinkan adanya kode-kode khusus untuk keperluan khusus tanpa mengubah struktur dasar dari format NPSN. Misalnya untuk kode "9" untuk sekolah yang berlokasi di luar negeri dan kode wilayah “7 & 8” untuk dicadangkan untuk kode sekolah-sekolah di wilayah lainnya.

Konsekuensi format kodifikasi:
Karena format NPSN ini cenderung bersifat kode identitas minimal makna (kecuali hanya kode wilayah) maka jumlah karakter yang dibutuhkan relatif sedikit. Namun demikian, format ini mempunyai konsekuensi di satu sisi, antara lain:
  1. Untuk mengetahui informasi lebih rinci tentang sekolah (pemilik NPSN) dibutuhkan sebuah sistem penyedia informasi yang bersifat publik, mudah diakses, dan selalu up-to-date.
  2. Pemberian NPSN pada sekolah tidak bisa dilakukan secara manual, melainkan harus disediakan oleh sebuah sistem manajemen yang terpusat, terpadu dan terintegrasi secara nasional untuk menghindari kesalahan pemberian NPSN.
Melihat 2 konsekuensi utama di atas, maka solusi paling tepat untuk mengatasinya adalah dengan membangun sebuah Sistem Informasi Manajemen NPSN Kementerian Pendidikan Nasional yang terpadu dan tersedia secara luas dengan memanfaatkan teknologi informasi, khususnya internet atau intranet. Sistem inilah yang akan bertugas sebagai penyedia informasi NPSN lebih rinci sekaligus sebagai entry-point yang menjaga validitas NPSN yang akan diberikan pada sekolah. Walaupun demikian, sistem ini harus mampu menjaga kerahasiaan data sekolah dan memastikan data sekolah hanya bisa diakses oleh pihak-pihak yang memang berwenang dan berhak untuk mengetahuinya. Misal, dinas pendidikan kota hanya bisa melihat data sekolah yang ada di kotanya masing-masing, dinas pendidikan propinsi hanya bisa melihat data sekolah di kota/kabupaten di wilayah propinsinya saja, demikian seterusnya. Solusi ini sejalan dengan program kerja Kemdiknas yang akan membangun Jardiknas (Jaringan Pendidikan Nasional) yang akan menjangkau ke seluruh kota/kabupaten dan sekolah di Indonesia.

Untuk download formulir pengajuan NPSN baru silahkan klik disini

Sumber: http://npsn.dapodik.org/konten.php?data=standar_kode

Thursday, November 17, 2011

Kiat menjadi Pegawai Administrasi Profesional

 Menurut Burton dkk. (2000), ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar menjadi pegawai administrasi yang profesional, diantaranya yaitu:
  1. Jadilah orang yang efisien-mengorganisasi pekerjaan, mengelola waktu, mengelola sikap, dan menyusun prioritas pekerjaan.
  2.  Mengetahui penggunaan software yang dibutuhkan di kantor.
  3. Mengetahui prosedur dalam menyiapkan dan memproses komunikasi tertulis-membuat surat, memproses surat masuk dan keluar serta menyiapkan laporan.
  4. Memahami konsep dari prosedur equipment oriented - mengirim dan menerima e-mail, menggunakan kalender elektronik, voice mail, Local Area Network (LAN), online database, dan mengerti penggunaan multimedia.
  5. Mengetahui prosedur dan langkah kerja untuk bernegosiasi dengan pelanggan maupun pegawai, baik face to face di kantor, dalam rapat, menjawab telepon, membuat janji, dan membuat perencanaan perjalanan.
  6. Menggunakan otomatisasi kantor - fotokopy, scanner, faksimile.
  7. Menggunakan sumber data yang kredibel, database maupun internet guna mencari informasi.
  8. Memahami filing dan records control - prosedur-prosedur filing, aturan sistem, peralatan, hambatan dan penyimpangan.
  9. Memahami jasa layanan bank yang berhubungan dengan prosedur kantor.
  10. Mengetahui pentingnya job compaign dan cara mengumumkannya.
  11. Menyadari akan adanya peluang karir dan mobilitas pekerjaan dalam kantor
Sikap yang terpenting adalah selalu berinvestasi dalam pengetahuan dan keterampilan baru guna menghadapi tantangan yang akan dihadapi perusahaan di masa datang.

Tuesday, September 27, 2011

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga pendidik yang memiki NUPTK adalah:
  1. Berpartisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
  2. Mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
 Sumber: http://psdmp.kemdiknas.go.id/index.php/nuptk

Popular Posts