1. Definisi Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah/madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah.
2. Dasar Hukum
Dasar hukum akreditasi sekolah/madrasah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.
3. Tujuan
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk :
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah/madrasah
4. Fungsi
Fungsi akreditasi sekolah/madrasah adalah :
(a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui kelayakan & kinerja sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah/madrasah,
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah/madrasah dapat mempertanggungjawabkan layanan yang memenuhi keinginan masyarakat, dan
(c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah/madrasah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi
5. Prinsip-Prinsip Akreditasi
Prnsip – prinsip akreditasi yaitu :
(a) objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah,
(b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan,
(c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
(d) memandirikan, sekolah/madrasah berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan
(e) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah/madrasah sesuai dengan kesiapan sekolah/madrasah.
6. Karakteristik Akreditasi
Sistem akreditasi memiliki karakteristik :
(a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah,
(b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan
7. Cakupan Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan mencakup :
(a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan
(b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)
8. Komponen Penilaian Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah/madrasah, yaitui
(a) kurikulum dan proses belajar mengajar;
(b) administrasi dan manajemen sekolah/madrasah;
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah;
(d) sarana prasarana
(e) ketenagaan;
(f) pembiayaan;
(g) peserta didik;
(h) peranserta masyarakat; dan
(i) lingkungan dan kultur sekolah/madrasah.
Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
9. Prosedur Akreditasi
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut :
(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah/madrasah;
(b) evaluasi diri oleh sekolah/madrasah;
(c) pengolahan hasil evaluasi diri ;
(d) visitasi oleh asesor;
(e) penetapan hasil akreditasi;
(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
10. Mempersiapkan Akreditasi
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah/madrasah melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
(a) Sekolah/madrasah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, MA dan SMP/MTs atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK/RA dan SD/MI Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah/madrasah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan;
(b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah/madrasah perlu memahami menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri. bila belum memahami, sekolah/madrasah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut;
(c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi
11. Persyaratan Mengikuti Akreditasi
Sekolah/madrasah dapat diikutsertakan aktrditasi bila :
(a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT);
(b) memiliki siswa pada semua tingkatan;
(c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
(d) memiliki tenaga kependidikan;
(e) melaksanakan kurikulum nasional; dan
(f) telah menamatkan siswa.
12. Pelaksana Akreditasi
Pelaksana akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari :
(a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah/Madrasah (BAN-S/M),
(b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/madrasah/Madrasah (BAP-S/M), dan
(c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/madrasah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
13. Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi berupa :
(a) Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah, dan
(b)Profil Sekolah/madrasah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah/madrasah atas status dan kelayakan sekolah/madrasah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah/madrasah terhadap komponen-komponen sekolah/madrasah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.
14. Menetapkan Hasil Akreditasi
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah/madrasah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM. Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah/madrasah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah/madrasah.
15. Lama Masa Berlaku
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
16. Pengaduan atas Hasil Akreditasi
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
17. Tindak Lanjut Hasil Akreditasi
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah/madrasah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah
untuk download file-file perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah silahkan kunjungi:
Join The Community