Join The Community

Premium WordPress Themes

Friday, June 17, 2011

Akreditasi Sekolah / Madrasah

1. Definisi Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah/madrasah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah.

2. Dasar Hukum
Dasar hukum akreditasi sekolah/madrasah utama adalah : Undang Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87 dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002.

3. Tujuan
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk :
(a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah/madrasah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah/madrasah

4. Fungsi
Fungsi akreditasi sekolah/madrasah adalah : 
(a) untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui   kelayakan & kinerja sekolah/madrasah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada baku kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik sekolah/madrasah,
(b) untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah/madrasah dapat mempertanggungjawabkan layanan yang memenuhi keinginan masyarakat, dan 
(c) untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah/madrasah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi

5. Prinsip-Prinsip Akreditasi
Prnsip – prinsip akreditasi yaitu : 
(a) objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah, 
(b) efektif, hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, 
(c) komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh,
(d) memandirikan, sekolah/madrasah berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan
(e) keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah/madrasah sesuai dengan kesiapan sekolah/madrasah.

6. Karakteristik Akreditasi
Sistem akreditasi memiliki karakteristik : 
(a) keseimbangan fokus antara kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah, 
(b) keseimbangan antara penilaian internal dan eksternal, dan 

7. Cakupan Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan mencakup : 
(a) Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) dan 
(b) Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK)

8. Komponen Penilaian Akreditasi  
Akreditasi sekolah/madrasah mencakup penilaian terhadap sembilan komponen sekolah/madrasah, yaitui 
(a) kurikulum dan proses belajar mengajar; 
(b) administrasi dan manajemen sekolah/madrasah; 
(c) organisasi dan kelembagaan sekolah/madrasah; 
(d) sarana prasarana 
(e) ketenagaan; 
(f) pembiayaan; 
(g) peserta didik; 
(h) peranserta masyarakat; dan 
(i) lingkungan dan kultur sekolah/madrasah. 
Masing-masing kompoenen dijabarkan ke dalam beberapa  aspek. Dari masing-aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.

9.  Prosedur Akreditasi  
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut : 
(a) pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah/madrasah; 
(b) evaluasi diri oleh sekolah/madrasah; 
(c) pengolahan hasil evaluasi diri ; 
(d) visitasi oleh asesor; 
(e) penetapan hasil akreditasi; 
(f) penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi

10. Mempersiapkan Akreditasi
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah/madrasah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 
(a) Sekolah/madrasah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, MA dan SMP/MTs atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK/RA dan SD/MI Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah/madrasah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan; 
(b) Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah/madrasah perlu memahami   menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.  bila belum memahami, sekolah/madrasah dapat melakukan konsultasi kepada BAN-SM mengenai pelaksanaan dan penggunaan instrumen tersebut; 
(c) Mengingat jumlah data dan insformasi yang diperlukan dalam proses evaluasi diri cukup banyak, maka sebelum pengisian instrumen evaluasi diri, perlu dilakukan pengumpulan berbagai dokumen yang diperlukan sebagai sumber data dan informasi

11. Persyaratan Mengikuti Akreditasi
Sekolah/madrasah dapat diikutsertakan aktrditasi  bila : 
(a) memiliki surat keputusan kelembagaan (UPT); 
(b) memiliki siswa pada semua tingkatan; 
(c) memiliki sarana dan prasarana pendidikan; 
(d) memiliki tenaga kependidikan; 
(e) melaksanakan kurikulum nasional; dan 
(f) telah menamatkan siswa.

12. Pelaksana Akreditasi
Pelaksana akreditasi sekolah/madrasah terdiri dari : 
(a) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah/Madrasah (BAN-S/M), 
(b) Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/madrasah/Madrasah (BAP-S/M), dan 
(c) Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota . Badan Akreditasi Nasional Sekolah/madrasah/Madrasah (BAN-S/M) merupakan: badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan..yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/madrasah/Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. Sedangkan, Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.

13. Hasil   Akreditasi
Hasil akreditasi berupa : 
(a) Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah, dan 
(b)Profil Sekolah/madrasah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat Akreditasi Sekolah/madrasah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah/madrasah atas status dan kelayakan sekolah/madrasah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah/madrasah terhadap komponen-komponen sekolah/madrasah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu.

14. Menetapkan Hasil Akreditasi
Laporan tim asesor yang memuat hasil visitasi, catatan verifikasi, dan rumusan saran bersama dengan hasil evaluasi diri akan diolah oleh BAN-S/M untuk menetapkan nilai akhir dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah sesuai dengan kondisi nyata di sekolah/madrasah. Penetapan nilai akhir dan peringkat akreditasi dilakukan melalui rapat pleno BAN-SM sesuai dengan kewenangannya. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu (50 % + 1) anggota BAN-SM. Nilai akhir dan peringkat akreditasi juga dilengkapi dengan penjelasan tentang kekuatan dan kelemahan masing-masing komponen dan aspek akreditasi, termasuk saran-saran tindak lanjut bagi sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan, maupun Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka peningkatan kelayakan dan kinerja sekolah/madrasah di masa mendatang. Penjelasan kualitatif dan saran-saran harus merujuk pada hasil temuan dan bersifat spesifik agar mempermudah pihak sekolah/madrasah untuk melakukan pengembangan dan perbaikan internal dan pihak terkait (pemerintah daerah dan dinas pendidikan) melakukan pemberdayaan dan pembinaan lebih lanjut terhadap sekolah/madrasah.

15. Lama Masa Berlaku
Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun. Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.

16. Pengaduan atas Hasil Akreditasi
Ketidakpuasan terhadap hasil akreditasi dapat disampaikan kepada BAN-S/M dengan tembusan BAP-S/M /UPA Kabupaten/Kota setempat dan BAN-S/M melakukan verifikasi dan evaluasi, menyampaikan hasilnya kepada BAP-S/M/UPA Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti

17. Tindak Lanjut Hasil Akreditasi   
Hasil akreditasi ditindaklanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah/madrasah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah/madrasah

untuk download file-file perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah silahkan kunjungi:

Tuesday, June 14, 2011

Buku Pedoman Penulisan Ijazah dan Blangko Ijazah 2010-2011 Kemendiknas

Bagi yang ingin mengunduh Buku Pedoman Penulisan Ijazah dan Blangko Ijazah 2010-2011, silahkan klik pada link download di bawah ini.
download

Saturday, June 11, 2011

Daftar Istilah dalam Dunia Pendidikan

  • Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
  • Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
  • Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
  • Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  • Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  • Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
    pendidikan.
  • Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
  • Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  • Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  • Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
  • Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  • Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  • Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.
  • Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
  • Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.
Tugas & Kewenangan
BSNP bertugas membantu Menteri Pendidikan Nasional dan memiliki kewenangan untuk:
* Mengembangkan Standar Nasional Pendidikan
* Menyelenggarakan ujian nasional
* Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan pemerintah daerah dalam penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
* Merumuskan kriteria kelulusan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah
* Menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran
Standar yang dikembangkan oleh BSNP berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional.
BSNP dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris yang dipilih oleh dan dari anggota atas dasar suara terbanyak. Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sebuah sekretariat yang secara ex-officio diketuai oleh pejabat Departemen Pedidikan Nasional (Depdiknas) yang ditunjuk oleh Mendiknas. BSNP dapat menunjuk tim-tim ahli yang bersifat adhoc sesuai kebutuhan.
BSNP didukung dan berkoordinasi dengan Depdiknas dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama, dan dinas yang menangani pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.

Sumber: http://bsnp-indonesia.org/id/?page_id=32

Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode pengenal sekolah yang bersifat unik dan membedakan satu sekolah dengan sekolah lainnya. Penerapan kode pengenal sekolah selama ini masih belum ada standar yang baku. Aturan penyusunan kode pengenal sekolah antar satu propinsi bisa berbeda dengan propinsi lain. Dengan mekanisme pemberian kode pengenal sekolah yang tidak baku secara nasional, maka rentan terjadinya data sekolah ganda yang pada akhirnya tidak mampu menjadi pembeda utama bagi sekolah-sekolah di Indonesia.
Akibat dari tidak adanya standarisasi ini, muncul kesulitan dalam proses manajemen pengeolaan data sekolah dalam skala nasional. Karena itu dirasa sangat penting untuk melakukan standarisasi kodifikasi yang diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Dengan standarisasi ini, NPSN akan benar-benar bersifat unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

Sumber: http://npsn.jardiknas.org/konten.php?data=tentang

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

Penjelasan Singkat

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Bagian Sistem Informasi Biro Perencanaan Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online melalui web operator. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.jardiknas.org).
Tujuan dan Manfaat
  1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
  2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
  3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

Sumber:  http://nisn.dapodik.org/konten.php?data=tentang

Kelengkapan Ujian Semester

Dalam dunia pendidikan sudah barang tentu kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Ujian Semester ataupun Ujian Sekolah. Untuk kelancaran berlangsungnya kegiatan tersebut, tentu ada dokumen-dokumen yang harus disiapkan. Bagi yang sudah lama berkecimpung dalam dunia pendidikan, mungkin sudah tahu betul untuk kelengkapan-kelangkapan yang harus disiapkan. Namun bagi yang belum atau misalnya untuk sekolah yang baru akan mengadakan Ujian Semester, mungkin butuh daftar kelengkapan yang harus disiapkan. Maka dari itu dalam catatan kali ini penulis ingin sedikit berbagi tentang kelengkapan-kelengkapan apa saja yang harus disiapkan. Berikut ini daftar yang harus disiapkan:
  1. Surat Tugas Kepanitiaan (Jangan lupa untuk pencatatan, tanda terima, dan arsipnya),
  2. Job Description atau Uraian Pekerjaan per penanggung jawab,
  3. Kisi-kisi dan Soal (Jika soal dibuat sendiri oleh guru mapel),
  4. Lembar Jawaban
  5. Jadwal Pelaksanaan,
  6. Jadwal Pengawas,
  7. Kartu Peserta,
  8. Kartu Panitia,
  9. Tata Tertib Peserta,
  10. Tata Tertib Pengawas Ruang,
  11. Daftar Hadir Peserta,
  12. Daftar Hadir Panitia,
  13. Berita Acara Pelaksanaan,
  14. Lembar Analisis Butir
  15. Leger Nilai / Buku Daftar Nilai Siswa
Demikian dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk Ujian Semester. Jika ada yang kurang atau kurang lengkap, selanjutnya akan kami lengkapi. Bagi yang akan melaksanakan Ujian Semester, semoga kegiatanya dapat berjalan dengan lancar serta peserta didik bisa mendapatkan hasil yang memuaskan seperti yang diharapkan. Amin.

Thursday, June 9, 2011

Macam Tipe Kantor + Kelebihan dan Kekurangannya

Berikut ini ada beberapa contoh dari tipe-tipe kantor, beserta kelebihan dan kekurangan dari setiap tipe kantor.

A. Tipe Kantor berkamar (ruangan untuk bekerja yang dipisahkan atau dibagi dalam kamar-kamar kerja)
Kelebihan:
1. Konstentrasi kerja lebih baik.
2. Pekerjaan yang bersifat rahasia, dapat lebih terjamin.
3. Lebih terkesan kewibawaanya.
4. Kelengkapan alat-alat kantor lebih terjaga.
5. Tidak bising karena di ruangan tertutup.

Kekurangan:
1. Komunikasi antar pegawai kurang efektif dan terkesan individualis,
2. Biaya pengadaan ruangan relatif lebih besar karena ruangan perorangan,
3. Pengawasan jadi lebih sulit (kecuali jika ada cctv)

B. Tipe Kantor Terbuka (ruangan besar untuk bekerja yang ditempati oleh beberapa pegawai yang bekerja bersama-sama diruangan terebut)
 Kelebihan:
1. Komunikasi antar pegawai lebih efektif karena serting bertap muka,
2. Mempermudah dalam hal pengawasan,
3. Biaya relatif lebih sedikit karena tidak membutuhkan banyak ruangan serta dapat berbagi alat-alat kerja antara pegawai,
4. Ruangan jadi lebih luas dan tidak pengap,
5. Bisa menambah keakraban serta pegawai.
6. Kebersamaan dan kekompakan pegawai bisa lebih terlihat.

Kekurangan:
1. Risiko timbulnya kegaduahan atau kebisingan pegawai lebih besar sehingga sangat dimungkinkan sekali tingkat konsentrasi pegawai jadi berkurang.
2. Jika ada pekerjaan yang bersifat rahasia kurang bisa terjaga.

C. Tipe kantor berpanorama (ruangan kerja dengan pemandangan alam terbuka).
Kelebihan:
1. Kantor jadi terlihat lebih segar karena pemandangan yang hijau.
2. Kepengapan kantor bisa diminimalisir dengan suplai oksigen dari udara sekitar.
3. Jika terjadi sesuatu (misalnya kebakaran), akses keluar jadi lebih cepat.
4. Tidak membutuhkan lampu dengan pencahayaan yang tinggi, karena sudah terbantu dengan cahaya diluar ruangan.

Kekurangan:
1. Keadaan cuaca ikut mempengaruhi kinerja. Misalnya saat hujan yang disertai petir, otomatis dapat mengurangi tingkat konsentrasi pegawai.
2. Biaya perawatan juga bertambah, karena tidak hanya di dalam ruangan saja tetapi juga dil luar ruangan.
3. Konsentrasi juga bisa berkurang jika ada sesuatu di luar ruangan.
4. Tipe kantor seprti ini juga masih jarang yang menggunakannya.

Wednesday, June 8, 2011

Syarat-syarat Surat yang Baik

Surat dikatakan baik yaitu apabila dalam penulisannya sudah sesuai dengan kaidah-kaidah dalam penulisan surat. Selain dari pemilihan bahasa, bentuk dan tulisan surat itu sendiri, ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan. Hal-hal tersebut antara lain:
1. Jelas
Jelas disini berarti: tulisan mudah dibaca dan mudah pahami baik dari identitas si pengirim surat, nama dan alamat yang dituju, serta dari isi surat itu sendiri

2. Benar
Benar disini berarti: isi dari surat tersebut memang benar maksud dan tujuannya (tidak untuk iseng), serta menggunakan kosa kata yang baku.
3. Sopan
Sopan disini berarti: menggunakan bahasa yang tidak hanya baku tetapi juga memiliki sopan santun.
4. Singkat/tidak terlalu bertele-tele
Singkat disini bukan berarti penulisan katanya yang harus disingkat-singkat, tetapi menggunakan bahasa yang efektif sehingga surat tidak terlalu panjang lebar.
5. Lengkap
Lengkap disini berarti: Maksud dan tujuan sudah terwakilkan atau tertuang semua dalam surat.
6. Menarik
Menari disini bukan berarti harus menggunakan kosa kata seperti pada iklan-ikan yang sering kita jumpai. Tetapi, kertas dan sampul surat harus serasi, bersih dan rapi sehingga enak dipandang dan dibaca.

Monday, June 6, 2011

SKHUN SEMENTARA

Sehubungan dengan blangko SKHUN sampai saat ini belum kami terima, untuk mengantisipasi siswa kita yang ingin mendaftarkan ke SMA/SMK, termasuk yang ingin pindah ke daerah, untuk itu sekolah bisa mencetak SKHUN Sementara dari web ini, di menu report - SKHUN Sementara. (setelah dibuka filenya simpan terlebih dahulu dengan ms word, kemudian buka file tersebut dan agar hasil cetak nya bagus klik menu View ---> Print Layout). Terima kasih.

sumber: http://smpdki.info/index.aspx

Popular Posts